Pandangan Pancasila Buddhis sila ke-4
Mengenai Bisnis Online dengan Cara yang Benar
Pendahaluan
Dewasa ini bisnis online di
Indonesia sangat berkembang pesat dibandingkan dengan beberapa tahun
sebelumnya. Mungkin hal ini terjadi karena berkembangnya juga teknologi
internet di Indonesia dan ditambah dengan pengguna internet yang mengakses dari
gadgetnya masing - masing. Karena perkembangan inilah yang membuat bisnis
online ramai dilakukan di Indonesia. Dari yang menjual barang hingga jasa,
mereka tawarkan di internet.
Toko online akan terus bertambah
seiring dengan kemajuan teknologi, dan karakter pembeli juga lambat laun akan
berubah karena kemudahan yang ditawarkan oleh internet dan smartphone. Untuk
Anda yang ingin melakukan bisnis melalui internet, ada baiknya jika Anda
mempelajari karakter pembeli yang ada di internet.
Berdasarkan data yang ada, produk
kecantikan dan fashion wanita merupakan produk yang paling sering dijual dan
dibeli melalui internet, dimana rata - rata para pembeli berumur sekitar 24 -
35 tahun. Walaupun internet sudah sangat berkembang pesat, masih banyak
juga orang - orang yang ragu untuk menjalankan bisnisnya melalui internet, hal
ini bisa jadi karena kurangnya informasi orang itu sendiri. Tetapi bagi Anda
yang belum menjalankan bisnis melalui internet karena tersandung oleh alasan produk
yang Anda miliki, itu bukan menjadi masalah besar, karena Anda juga bisa
mengikuti program reseller maupun dropship untuk langkah awalnya.
Bisnis online akan menjadi sesuatu
yang mudah jika kita sudah mengerti dasarnya, yaitu teknik menjual. Teknik menjual
juga bisa di implementasikan kedalam teknik internet marketing. Internet
marketing pun bukan hal yang sepele, karena internet marketing juga sangat luas
pembahasannya.
Perlu Anda catat, bisnis online
bukan bisnis kaya mendadak atau ingin cepat kaya tapi tidak bekerja. Bisnis
online tidak jauh berbeda dengan bisnis offline pada umumnya, semuanya
membutuhkan proses dan tidak instant. Jika kita serius dan konsisten dalam
menjalani bisnis online, hasilnya pun akan cepat kita rasakan.
Untuk bisa berhasil di dunia
bisnis online, kepercayaan merupakan salah satu faktor penting. Sebagian besar
orang - orang yang akan melakukan transaksi via online akan sangat berhati -
hati sekali, karena maraknya kasus penipuan di internet dan hal itu yang
membuat kapok para pembeli yang akan melakukan transaksi.
Menurut hasil survey yang dilakukan BPS (Badan Pusat Statistik)
beberapa waktu yang lalu, sampai akhir tahun 2013 ini jumlah pengguna internet
di Indonesia telah mencapai 71,19 juta jiwa. Angka tersebut mengalami kenaikan
sekitar 13% dari tahun sebelumnya, dimana tahun 2012 silam jumlah pengguna
internet baru sekitar 63 juta jiwa. Jika melihat pertumbuhan angka pengguna
internet yang cukup bagus pada tahun 2013, diprediksikan jumlahnya akan terus
bertambah hingga mencapai sekitar 30% dari jumlah penduduk Indonesia atau
sekitar 82 juta pengguna layanan internet.
ISI
Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan via internet sebagai media
pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalog. Saat ini bisnis online
sedang menjamur di Indonesia baik untuk barang-barang tertentu seperti tas,
sepatu hingga jasa seperti konsultan pajak. Bisnis ini dianggap sangat
potensial karena kemudahan dalam pemesanan dan harga yang cukup bersaing dengan
bisnis biasa. Selain itu bisnis ini tidak memerlukan toko melainkan dengan
media jejaring sosial, blog, maupun media lainnya yang dihubungkan dengan
internet.
Hukum merupakan keseluruhan
peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat
dipaksakan dengan suatu sanksi. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara formal dan
damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum harus ditegakkan.
Teknologi informasi dan komunikasi
semakin hari semakin berkembang dengan pesat yang memberikan banyak kemudahan
bagi umat manusia. Banyak hal dapat dilakukan melalui internet mulai dari
berhubungan sosial, bekerja, hingga melakukan bisnis jual beli secara online.
Semua itu dilakukan tanpa melakukan kontak langsung dengan orang lain. Bisnis
secara online dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa fasilitas seperti situs
internet, jejaring sosial, maupun layanan e-banking.
Layanan bisnis online ini tertunya berpeluang untuk dijadikan
lahan kejahatan. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya. Pasal
378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian
kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda
kepadanya, atau supaya memberi
hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana
penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 18 UU ITE
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam
Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih
hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum
dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada
asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan
forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif
lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi
Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase,
atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata
Internasional
Artikel. By: Meli Riski.F
Artikel. By: Meli Riski.F
Share this on your favourite network
0 comments:
Post a Comment