Home » » Pandangan Pancasila Buddhis sila ke-4 Mengenai Bisnis Online dengan Cara yang Benar

Pandangan Pancasila Buddhis sila ke-4 Mengenai Bisnis Online dengan Cara yang Benar



Pandangan Pancasila Buddhis sila ke-4 Mengenai Bisnis Online dengan Cara yang Benar 
Pendahaluan
Dewasa ini bisnis online di Indonesia sangat berkembang pesat dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya. Mungkin hal ini terjadi karena berkembangnya juga teknologi internet di Indonesia dan ditambah dengan pengguna internet yang mengakses dari gadgetnya masing - masing. Karena perkembangan inilah yang membuat bisnis online ramai dilakukan di Indonesia. Dari yang menjual barang hingga jasa, mereka tawarkan di internet.
Toko online akan terus bertambah seiring dengan kemajuan teknologi, dan karakter pembeli juga lambat laun akan berubah karena kemudahan yang ditawarkan oleh internet dan smartphone. Untuk Anda yang ingin melakukan bisnis melalui internet, ada baiknya jika Anda mempelajari karakter pembeli yang ada di internet.
Berdasarkan data yang ada, produk kecantikan dan fashion wanita merupakan produk yang paling sering dijual dan dibeli melalui internet, dimana rata - rata para pembeli berumur sekitar 24 - 35 tahun.  Walaupun internet sudah sangat berkembang pesat, masih banyak juga orang - orang yang ragu untuk menjalankan bisnisnya melalui internet, hal ini bisa jadi karena kurangnya informasi orang itu sendiri. Tetapi bagi Anda yang belum menjalankan bisnis melalui internet karena tersandung oleh alasan produk yang Anda miliki, itu bukan menjadi masalah besar, karena Anda juga bisa mengikuti program reseller maupun dropship untuk langkah awalnya.
Bisnis online akan menjadi sesuatu yang mudah jika kita sudah mengerti dasarnya, yaitu teknik menjual. Teknik menjual juga bisa di implementasikan kedalam teknik internet marketing. Internet marketing pun bukan hal yang sepele, karena internet marketing juga sangat luas pembahasannya.
Perlu Anda catat, bisnis online bukan bisnis kaya mendadak atau ingin cepat kaya tapi tidak bekerja. Bisnis online tidak jauh berbeda dengan bisnis offline pada umumnya, semuanya membutuhkan proses dan tidak instant. Jika kita serius dan konsisten dalam menjalani bisnis online, hasilnya pun akan cepat kita rasakan.
Untuk bisa berhasil di dunia bisnis online, kepercayaan merupakan salah satu faktor penting. Sebagian besar orang - orang yang akan melakukan transaksi via online akan sangat berhati - hati sekali, karena maraknya kasus penipuan di internet dan hal itu yang membuat kapok para pembeli yang akan melakukan transaksi.
Menurut hasil survey yang dilakukan BPS (Badan Pusat Statistik) beberapa waktu yang lalu, sampai akhir tahun 2013 ini jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 71,19 juta jiwa. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 13% dari tahun sebelumnya, dimana tahun 2012 silam jumlah pengguna internet baru sekitar 63 juta jiwa. Jika melihat pertumbuhan angka pengguna internet yang cukup bagus pada tahun 2013, diprediksikan jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai sekitar 30% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 82 juta pengguna layanan internet.

                                                                ISI
Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan via internet sebagai media pemasaran dengan menggunakan website sebagai katalog. Saat ini bisnis online sedang menjamur di Indonesia baik untuk barang-barang tertentu seperti tas, sepatu hingga jasa seperti konsultan pajak. Bisnis ini dianggap sangat potensial karena kemudahan dalam pemesanan dan harga yang cukup bersaing dengan bisnis biasa. Selain itu bisnis ini tidak memerlukan toko melainkan dengan media jejaring sosial, blog, maupun media lainnya yang dihubungkan dengan internet.
Hukum  merupakan keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara formal dan damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum harus ditegakkan.
Teknologi informasi dan komunikasi semakin hari semakin berkembang dengan pesat yang memberikan banyak kemudahan bagi umat manusia. Banyak hal dapat dilakukan melalui internet mulai dari berhubungan sosial, bekerja, hingga melakukan bisnis jual beli secara online. Semua itu dilakukan tanpa melakukan kontak langsung dengan orang lain. Bisnis secara online dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa fasilitas seperti situs internet, jejaring sosial, maupun layanan e-banking.
Layanan bisnis online ini tertunya berpeluang untuk dijadikan lahan kejahatan. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya. Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 18 UU ITE
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat  para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut,  didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

Artikel. By:  Meli Riski.F
Share this on your favourite network

0 comments:

Post a Comment

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS